Persaudaraan Setia Hati Terate dan Setia Hati Terate Kelas 41 “Melindungi Jutaan Warganya Dari Pengaduan Pidana Merek”
Sekilas Sejarah Merek PSHT dan SHT Kelas 41
Almarhum Tarmadji Boedi Harsono, SE mendaftarkan Merek PSHT Kelas 41 sebagai merek terdaftar Nomor : IDM000142232, tanggal 25 Oktober 2007. Sedangkan Merek SHT Kelas 41 terdaftar dengan Nomor: IDM000142232, tanggal 25 Oktober 2007. Almarhum Tarmadji Boedi Harsono juga mendaftarkan Merek PSHT Kelas 16. Mengapa beliau hanya mendaftarkan Merek PSHT dan SHT Kelas 41 dan kelas 16 ? Hal itu, semata-mata karena Merek Kelas 41 dan 16 paling relevan dengan karakter ajaran organisasi PSHT.
Pada tahun 2018, Hak Merek PSHT dan SHT Kelas 41 dialihkan dari atas nama Tarmadji Boedi Harsono, SE kepada Isseobiantoro, SH yang saat itu juga sebagai Ketua Dewan Pusat Persaudaraan Setia Hati Terate yang berpadepokan di Jl. Merak No. 10 dan 17, Kota Madiun Jawa Timur. Saat ini, Isseobiantoro, SH selaku pemilik/pemegang hak ke dua Merek tersebut telah melakukan Perjanjian Lisensi dengan Ketua Umum PSHT Drs. R. Moerdjoko HW. Pada tanggal 24 September 2025, Issiobiantoro telah memperpanjang pendaftaran kedua merek itu di Kementerian Hukum RI dan berlaku sampai 2036, di antaranya:
a. Merek Jasa Kelas 41: PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE Nomor : IDM000142231, tanggal 24 September 2025;
b. Merek Jasa Kelas 41: SETIA HATI TERATE Nomor :IDM000142233, tanggal 24 September 2025;
Sebelumnya, Dr. Muhammad Taufiq mengatas namakan organsiasi PSHT menggugat Isseobiantoro selaku pemilik/pemegang hak Merek PSHT dan SHT Kelas 41. Namun, semua gugatan Muhamad Taufiq kandas di pengadilan dari tingkat pertama sampai peninjauan kembali di Mahkamah Agung tahun 2022.
Hak Eksklusif Merek
Hak eksklusif Merek PSHT dan SHT Kelas 41 melindungi jutaan warga PSHT dari jeratan pengaduan pidana merek. Selain itu, dengan legalitas kedua Merek itu, Pengurus dari semua tingkatan dari Pusat sampai Rayon dapat melakukan kegiatan yang terkait dengan pendidikan/pelatihan, olahraga, hiburan dan seni. Saat ini terdapat 374 Pengurus Cabang/Administratif dan 34 Pengurus Cabang khusus di luar negeri serta ribuan pengurus Ranting dan Rayon..
Hak atas Merek PSHT dan SHT Kelas 41 adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik Merek (Isseobiantoro, SH) untuk menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Memproduksi dan/atau memperdagangkan Merek tanpa hak atau seizin pemilik/pemegang Merek atau kuasanya diancam Pasal 100 dan 101 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis.
Ada 3 (tiga) substansi penting terdapat dalam hak Merek PSHT dan SHT Kelas 41. Pertama, Isseobiantoro, SH yang juga Ketua Dewan Pusat PSHT merupakan pemilik/pemegang hak kedua Merek. Kedua, beliau juga dapat menggunakan sendiri kedua Merek itu. Ketiga, pihak lain yang akan menggunakan ke dua Merek itu harus meminta izin kepada Isseobiantoro, SH.
Dikeluarkan di Madiun
Pada tangghsal 23 Oktober 2025
Biro Hubungan Masyarakat Pusat
PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE
What's Your Reaction?
Like
11
Dislike
0
Love
5
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
2