Persaudaraan Setia Hati Terate dan Setia Hati Terate Kelas 41 “Melindungi Jutaan Warganya Dari Pengaduan Pidana Merek”

Oct 23, 2025 - 19:11
Oct 23, 2025 - 19:12
 0
Persaudaraan Setia Hati Terate dan Setia Hati Terate Kelas 41 “Melindungi Jutaan Warganya Dari Pengaduan Pidana Merek”

Sekilas Sejarah Merek PSHT dan SHT Kelas 41

 

Salah satu tokoh PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE, almarhum Tarmadji Boedi Harsono, SE adalah peletak pertama pendaftaran Merek Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) dan Setia Hati Terate (SHT) tahun 2006. Alasannya, agar pihak lain tidak mendaftarkan Merek PSHT dan SHT di Kementerian Hukum dan HAM RI. Jika pihak lain mendaftarkan ke dua Merek itu, hari ini warga PSHT yang berjumlah jutaan harus meminta ijin kepada pemilik/pemagang hak ke dua merek itu sebelum menggunakan Merek PSHT dan SHT Kelas 41.

 

Almarhum Tarmadji Boedi Harsono, SE mendaftarkan Merek PSHT Kelas 41 sebagai merek terdaftar Nomor : IDM000142232, tanggal 25 Oktober 2007. Sedangkan Merek SHT Kelas 41 terdaftar dengan Nomor: IDM000142232, tanggal 25 Oktober 2007. Almarhum Tarmadji Boedi Harsono juga mendaftarkan Merek PSHT Kelas 16. Mengapa beliau hanya mendaftarkan Merek PSHT dan SHT Kelas 41 dan kelas 16  ? Hal itu, semata-mata karena Merek Kelas 41 dan 16 paling relevan dengan karakter ajaran organisasi PSHT.

 

Pada tahun 2018, Hak Merek PSHT dan SHT Kelas 41 dialihkan dari atas nama Tarmadji Boedi Harsono, SE kepada Isseobiantoro, SH yang saat itu juga sebagai Ketua Dewan Pusat Persaudaraan Setia Hati Terate yang berpadepokan di Jl. Merak No. 10 dan 17, Kota Madiun Jawa Timur. Saat ini, Isseobiantoro, SH selaku pemilik/pemegang hak ke dua Merek tersebut telah melakukan Perjanjian Lisensi dengan Ketua Umum PSHT Drs. R. Moerdjoko HW. Pada tanggal 24 September 2025, Issiobiantoro telah memperpanjang pendaftaran kedua merek itu di Kementerian Hukum RI dan berlaku sampai 2036, di antaranya:

a.     Merek Jasa Kelas 41: PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE Nomor : IDM000142231, tanggal 24 September 2025;

b.     Merek Jasa Kelas 41: SETIA HATI TERATE Nomor :IDM000142233, tanggal 24 September 2025;

Sebelumnya, Dr. Muhammad Taufiq mengatas namakan organsiasi PSHT menggugat Isseobiantoro selaku pemilik/pemegang hak Merek PSHT dan SHT Kelas 41. Namun, semua gugatan Muhamad Taufiq kandas di pengadilan dari tingkat pertama sampai peninjauan kembali di Mahkamah Agung tahun 2022.

 

Hak Eksklusif Merek

 

Hak eksklusif Merek PSHT dan SHT Kelas 41 melindungi jutaan warga PSHT dari jeratan pengaduan pidana merek. Selain itu, dengan legalitas kedua Merek itu, Pengurus dari semua tingkatan dari Pusat sampai Rayon dapat melakukan kegiatan yang terkait dengan pendidikan/pelatihan, olahraga, hiburan dan seni. Saat ini terdapat 374 Pengurus Cabang/Administratif dan 34 Pengurus Cabang khusus di luar negeri serta ribuan pengurus Ranting dan Rayon..

 

Hak atas Merek PSHT dan SHT Kelas 41 adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik Merek (Isseobiantoro, SH) untuk menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Memproduksi dan/atau memperdagangkan Merek tanpa hak atau seizin pemilik/pemegang Merek atau kuasanya diancam Pasal 100 dan 101 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis.

 

Ada 3 (tiga) substansi penting terdapat dalam hak Merek PSHT dan SHT Kelas 41. Pertama, Isseobiantoro, SH yang juga Ketua Dewan Pusat PSHT merupakan pemilik/pemegang hak kedua Merek. Kedua, beliau juga dapat menggunakan sendiri kedua Merek itu. Ketiga, pihak lain yang akan menggunakan ke dua Merek itu harus meminta izin kepada Isseobiantoro, SH.

 

 

Dikeluarkan di Madiun

Pada tangghsal 23 Oktober 2025

 

 

Biro Hubungan Masyarakat Pusat

PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE

What's Your Reaction?

Like Like 11
Dislike Dislike 0
Love Love 5
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 2