LHA SH Terate Madiun Tegaskan Parapatan Luhur Legal, Klaim Penolakan Dinilai Prematur
LHA SH Terate Madiun menegaskan Parapatan Luhur sah dan tidak dilarang hukum, meski sengketa masih berjalan di pengadilan.
KOTA MADIUN – Persaudaraan Setia Hati Terate menegaskan bahwa pelaksanaan Parapatan Luhur merupakan forum musyawarah tertinggi organisasi yang sah dan tidak pernah dinyatakan ilegal oleh hukum.
Penegasan ini disampaikan menyusul aksi demonstrasi pada Senin, 2 Februari 2026, serta beredarnya berbagai narasi penolakan di ruang publik dan media sosial.
Parapatan Luhur diikuti oleh 375 cabang di seluruh Indonesia serta sekitar 36 cabang khusus luar negeri, yang merepresentasikan struktur organisasi nasional dan internasional.
Forum ini menjadi ruang kedaulatan warga untuk menentukan kepemimpinan organisasi serta perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) sesuai perkembangan zaman.
Parapatan Luhur Disebut Bukan Kegiatan Ilegal
Amriza Khoirul Fachri dari Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) Persaudaraan Setia Hati Terate menegaskan bahwa Parapatan Luhur bukan kegiatan insidental maupun ilegal.
“Parapatan Luhur bukan sekedar peristiwa kegiatan insidental, bukan kegiatan ilegal, dan tidak pernah dinyatakan terlarang oleh undang undang atau dibatalkan oleh putusan pengadilan mana pun.”
Ia menambahkan bahwa Parapatan Luhur merupakan wujud kedaulatan warga Persaudaraan Setia Hati Terate yang dijalankan melalui perwakilan ketua dan dewan cabang.
“Parapatan Luhur merupakan perwujudan hak kedaulatan warga SH Terate, yang dijalankan melalui perwakilan Ketua dan Dewan Cabang masing-masing untuk menentukan Ketua Umum dan Perubahan AD/ ART sesuai dengan kemajuan zaman.”
Menurutnya, setiap upaya melarang atau mendelegitimasi Parapatan Luhur tanpa dasar putusan pengadilan yang sah dapat dikategorikan melawan hukum.
Sengketa Hukum Masih Berproses
LHA Persaudaraan Setia Hati Terate juga menegaskan bahwa hingga saat ini sengketa hukum terkait organisasi masih dalam proses pemeriksaan di lembaga peradilan dan belum berkekuatan hukum tetap.
Perkara tersebut meliputi:
* Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta
Nomor Perkara: 321/G/2025/PTUN.JKT
* Pengadilan Negeri Bale Bandung
Nomor Perkara: 292/Pdt.G/2025/PN.Blb
Belum adanya putusan inkracht membuat klaim kepastian hukum atau penolakan terhadap Parapatan Luhur dinilai prematur dan berpotensi menyesatkan publik.
Sorotan Terhadap Narasi Aksi dan Media Sosial
Nasihin dari LHA Persaudaraan Setia Hati Terate mencermati adanya pernyataan saat aksi demonstrasi yang kemudian disebarluaskan melalui media sosial dan diduga menyerang kehormatan serta nama baik pihak tertentu.
Menurutnya, narasi tersebut patut diduga telah melampaui batas kebebasan menyampaikan pendapat dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, terlebih karena penyebaran melalui media sosial memperluas dampaknya.
Nama dan Logo SH Terate Dilindungi Hukum
Hal senada disampaikan Dipa Kirniantoro dari LHA Persaudaraan Setia Hati Terate yang menegaskan bahwa nama dan logo Setia Hati Terate merupakan merek terdaftar.
“Perlu ditegaskan bahwa nama dan logo ‘Setia Hati Terate’ dilindungi hukum sebagai merek terdaftar Kelas 41, yang mencakup bidang pendidikan, pelatihan, kebudayaan, dan kegiatan keolahragaan, termasuk pencak silat.”
Ia menegaskan bahwa setiap narasi publik yang merugikan reputasi nama dan logo tersebut tidak dapat dilepaskan dari pertanggungjawaban hukum.
Koordinasi Pengamanan Parapatan Luhur
Sementara itu, H. Eddy Rudiyanto dari LHA PSHT Pusat Madiun menyampaikan bahwa sebagai bentuk komitmen terhadap ketertiban umum, telah dilaksanakan rapat koordinasi pengamanan Parapatan Luhur.
“Pada Senin, 02 Februari 2026, telah dilaksanakan rapat koordinasi Paguyuban Pencak Silat se-Kota/Kabupaten Madiun yang tergabung dalam Satgas Sentot Prawiryodirdjo, guna mempersiapkan pengamanan Parapatan Luhur pada 6, 7, dan 8 Februari 2026 di Padepokan Agung SH Terate Pusat Madiun.”
Rapat tersebut dilaksanakan berdasarkan analisis pengamanan Polres Kota Madiun dan dihadiri Wakapolres Kota Madiun.
Imbauan Menjaga Kondusivitas
LHA Persaudaraan Setia Hati Terate mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan, menghentikan penyebaran tuduhan yang belum terbukti, serta menyampaikan pendapat secara bertanggung jawab dan beretika.
Nasihin menegaskan bahwa penyelesaian persoalan hukum harus menunggu putusan pengadilan yang sah dan mengikat.
“Hal ini sebagai bentuk klarifikasi, sekaligus penegasan bahwa penyelesaian persoalan hukum harus menunggu putusan pengadilan yang sah dan mengikat, bukan melalui tekanan massa maupun narasi di media sosial.”
What's Your Reaction?
Like
1
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0