LHA PSHT Pusat Madiun, Respon Cepat Surat Permohonan Nyawiji dan Penggunaan Padepokan Agung

May 9, 2025 - 07:27
May 10, 2025 - 18:10
 0
LHA PSHT Pusat Madiun, Respon Cepat Surat Permohonan Nyawiji dan Penggunaan Padepokan Agung
Surat balasan dari Lembaga Hukum dan Advokasi PSHT Pusat Madiun (Foto: Istimewa)

MADIUN - Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi (LHA) Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Pusat Madiun merespon cepat, surat permohonan penggunaan padepokan untuk acara pengajian dan nyawiji.

Respon itu, tertuang dalam surat balasan perihal jawaban permohonan penggunaan tempat, yang ditandatangani oleh ketua LHA Dr.Maryono, S.H.,M.H dan Bambang Eko Nugroho, S.H.,M.H tertanggal 7 Mei 2025.

Dalam isi surat itu, para tim hukum ini menanggapi kalau pihak PSHT Pusat Madiun tidak mengizinkan, penggunaan padepokan untuk acara akbar tersebut.

"Tidak mengizinkan penggunaan padepokan agung Pusat Madiun baik di Jalan Merak No.10 maupun di Merak No.17 Nambangan Kidul, Kecamatan Mangunharjo Kota Madiun untuk kegiatan tersebut," tulis dalam surat balasannya merespon surat permohonan dari PPSHT yang ditandatangani R.Puguh Wicaksono,S.H dan Dian Santoso.

Sementara juru bicara Tim Humas PSHT Pusat Madiun, Dwi Sudarsono membenarkan terbitnya surat balasan No.016/LHA-PSHT -P.MN/V/2025 yang dikeluarkan oleh Lembaga Hukum dan Advokasi.

"Ya benar, surat balasan dari LHA Pusat Madiun kepada PPSHT yang meminta menggunakan padepokan agung untuk acara pengajian dan nyawiji. Apapun keputusannya, tetap kita saling menghargai perbedaan dan tetap mengedepankan persaudaraan," responnya.

Surat itu, juga ditembuskan ke Kapolda Jawa Timur, Kapolres Kota Madiun, Walikota Madiun Bupati Madiun, Dandim 0803 Madiun dan beberapa instansi lain.

What's Your Reaction?

Like Like 6
Dislike Dislike 0
Love Love 2
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 1
Wow Wow 0