Penyerangan Padepokan PSHT Balikpapan Pusat Madiun Berlanjut ke Ranah Hukum, Pengurus Imbau Warga Jaga Kondusivitas Kota
Kasus dugaan penyerangan Padepokan PSHT Balikpapan Pusat Madiun memasuki proses hukum. Polda Kaltim menerima laporan resmi dan mulai melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi serta mengumpulkan alat bukti terkait insiden yang terjadi pada 13 Juni 2026.
BALIKPAPAN – Kasus dugaan penyerangan terhadap Padepokan PSHT Cabang Balikpapan Pusat Madiun di kawasan Wonorejo, Kelurahan Gunung Samarinda, Kecamatan Balikpapan Utara, resmi memasuki proses hukum.
Peristiwa yang terjadi pada Sabtu malam, 13 Juni 2026 tersebut kini ditangani aparat kepolisian setelah pengurus PSHT Cabang Balikpapan Pusat Madiun melayangkan laporan resmi ke Polda Kalimantan Timur.
Ketua Cabang PSHT Balikpapan Pusat Madiun, Kangmas Mujiatno, pada Senin (15/6/2026), didampingi tim Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) PSHT Pusat Madiun, mendatangi Polda Kalimantan Timur untuk membuat laporan pidana terkait insiden tersebut.
Tim LHA PSHT Pusat Madiun yang turut mendampingi terdiri dari Kangmas Dr. Agus Shali, SH, MH, Kangmas Khoirun Nasihin, SH, MH, Kangmas Dudin Wali Asmoro Santo, SH, serta Kangmas Kuswandi, SH.
Laporan tersebut diterima oleh Polda Kalimantan Timur dengan nomor LP/B/293/VI/2026/SPKT II/POLDA KALTIM, tertanggal 15 Juni 2026.
Dugaan Tindak Pidana Berlapis
Dalam laporan yang disampaikan, sejumlah pihak yang disebut berasal dari kelompok yang selama ini dikenal dengan sebutan “JJ” atau “Sebelah” dilaporkan atas dugaan keterlibatan dalam insiden yang terjadi saat kegiatan latihan berlangsung di lingkungan padepokan.
Pihak pelapor menduga terdapat sejumlah tindak pidana yang terjadi selama peristiwa berlangsung. Dugaan tersebut meliputi pengeroyokan, penganiayaan, masuk ke pekarangan tanpa izin, perusakan fasilitas padepokan, intimidasi terhadap ibu-ibu dan anak-anak yang berada di lokasi, hingga dugaan membawa senjata tajam.
Sejumlah dasar hukum juga dicantumkan dalam laporan guna didalami penyidik, di antaranya ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan dan penggunaan senjata tajam, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Perwakilan LHA PSHT Pusat Madiun, Kangmas Dr. Agus Shali, SH, MH, menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh merupakan upaya mencari keadilan melalui mekanisme yang sah dan konstitusional.
“Kami mempercayakan sepenuhnya proses ini kepada aparat penegak hukum. Seluruh dugaan tindak pidana yang dilaporkan akan diuji melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami berharap penanganan perkara ini berjalan profesional, objektif, dan transparan,” ujarnya.
Menurutnya, tim hukum juga telah menyiapkan sejumlah dokumen, keterangan saksi, serta bukti pendukung yang akan diserahkan kepada penyidik guna memperkuat proses hukum.
Saksi dan Bukti Siap Diserahkan
Pihak pelapor menyebut sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian telah menyatakan kesediaannya memberikan keterangan kepada penyidik.
Mereka terdiri dari pengurus organisasi, pelatih, siswa, orang tua siswa, hingga warga sekitar yang mengaku menyaksikan langsung kejadian tersebut.
Selain itu, dokumentasi berupa foto dan video yang beredar di media sosial juga disebut akan dijadikan bahan pendukung dalam proses penyelidikan. Penyidik nantinya akan melakukan verifikasi serta pendalaman terhadap seluruh alat bukti guna memastikan kronologi dan fakta hukum yang terjadi di lapangan.
Ketua Cabang PSHT Imbau Warga Tetap Tenang
Ketua Cabang PSHT Balikpapan Pusat Madiun, Kangmas Mujiatno, menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh bukan semata untuk kepentingan organisasi, tetapi juga sebagai bentuk komitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Menurutnya, setiap dugaan pelanggaran hukum harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku agar tidak memicu persoalan lebih luas di tengah masyarakat.
“Kami menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada Polda Kalimantan Timur. Kami percaya aparat penegak hukum akan bekerja secara profesional dalam mengungkap fakta-fakta yang terjadi,” ujarnya.
Ia juga mengimbau seluruh pengurus, warga, pelatih, dan siswa PSHT Cabang Balikpapan Pusat Madiun agar tetap menjaga ketenangan dan tidak terpancing oleh informasi yang berpotensi memperkeruh situasi.
“Kami meminta seluruh keluarga besar PSHT untuk tetap menjaga kondusivitas Kota Balikpapan. Jangan melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum. Percayakan proses ini kepada aparat penegak hukum dan tetap menjaga persaudaraan serta ketertiban di masyarakat,” tegasnya.
Hormati Proses Hukum dan Jaga Kondusivitas Daerah
Senada dengan itu, Kangmas Dr. Agus Shali mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta mengedepankan sikap dewasa dalam menyikapi persoalan tersebut.
Menurutnya, menjaga keamanan dan kondusivitas daerah menjadi tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat, terlebih Balikpapan memiliki posisi strategis sebagai kota penyangga sekaligus gerbang menuju Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Kami mengimbau seluruh warga PSHT maupun masyarakat luas untuk tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh keadaan. Biarkan hukum bekerja dan mari bersama-sama menjaga suasana yang aman, damai, dan kondusif di Kota Balikpapan,” ujarnya.
Saat ini, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan di Polda Kalimantan Timur. Penyidik dijadwalkan memeriksa para saksi serta mengumpulkan alat bukti untuk menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tokoh Masyarakat Soroti Dampak terhadap Kondusivitas Kota
Tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh pendidikan, sekaligus tokoh organisasi kemasyarakatan Kalimantan Timur, Dr. Rendi Susiswo Ismail, SE, MH, turut menyayangkan terjadinya dugaan penyerangan terhadap Padepokan PSHT Cabang Balikpapan Pusat Madiun tersebut.
Menurutnya, konflik internal organisasi di tingkat nasional tidak seharusnya terbawa hingga ke daerah dan berdampak terhadap keamanan masyarakat.
“Kota Balikpapan telah bersusah payah membangun branding sebagai kota layak huni, kota harmoni, kota MICE, kota investasi, sekaligus teras atau penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN). Semua itu jangan dirusak oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” katanya.
Mantan Ketua DPC IPSI Kota Balikpapan selama tiga periode itu juga mendorong aparat penegak hukum bertindak profesional dan tegas.
“Sebagai efek jera, para pelaku penyerangan harus diproses hukum jika memenuhi unsur-unsur alat bukti adanya tindak pidana,” tegasnya.
Sementara itu, tokoh LSM, pemuda, dan organisasi kemasyarakatan, Jerico Noldi, menegaskan bahwa kondusivitas Kota Balikpapan merupakan harga mati yang harus dijaga bersama.
“Perusak kondusivitas kota adalah musuh warga Balikpapan, harus diberantas dan disingkirkan dari Kota Beriman,” ujarnya.
Dengan masih berlangsungnya proses penyelidikan, berbagai pihak berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan, sembari tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Balikpapan.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0