Rakor Pengurus Cabang PSHT Provinsi Bali-NTB: Menelurkan Sejumlah Rekomendasi Penting

PSHT Provinsi Bali dan NTB fokus pada upaya litigasi, penguatan humas, dan konsolidasi pengurus untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman anggota

Aug 12, 2025 - 00:26
Aug 12, 2025 - 12:18
 0
Rakor Pengurus Cabang PSHT Provinsi Bali-NTB: Menelurkan Sejumlah Rekomendasi Penting
Provinsi Bali dan NTB gelar Rakor untuk meningkatkan pemahaman tentang dinamika organisasi dan hukum

Lombok Timur, 9 Agustus 2025 - Rapat Koordinasi Pengurus Cabang Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Provinsi Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB) yang diadakan di padepokan Gumi Selaparang Lombok Timur telah menelurkan sejumlah rekomendasi penting. Rekomendasi tersebut dihasilkan dari diskusi dan pembahasan yang dilakukan oleh 35 peserta dari 17 cabang.

Ketua Perwapus PSHT Provinsi NTB, Dwi Sudarsono, mengungkapkan bahwa ada tiga rekomendasi penting yang dihasilkan dari Rakor tersebut. Pertama, perlu melakukan upaya litigasi dan non litigasi untuk menyikapi dinamika organisasi. Kedua, memperkuat unit hubungan masyarakat (humas) untuk membangun hubungan komunikasi dengan pihak lain dan mensosialisasikan informasi terkait dinamika internal organisasi PSHT.

Rekomendasi ketiga adalah mengkonsolidasikan pengurus dari tingkat Perwapus, Cabang, Ranting, dan Rayon. Pengurus di wilayah Bali-NTB perlu diberikan pemahaman tentang dinamika organisasi dan pemahaman hukum. Setiap Pengurus Cabang diharapkan mensosialisasikan hasil-hasil Rakor hingga tingkat rayon dan warga.

Dwi juga menjelaskan bahwa setelah pembatalan badan hukum, PSHT dengan pimpinan Drs. R. Moerdjoko HW menjadi organisasi kemasyarakatan tidak berbadan hukum. Namun, keputusan Menteri Hukum RI yang membatalkan badan hukum itu tidak semerta-merta membubarkan (membekukan) organisasi PSHT.

Ketua Perwapus PSHT Provinsi Bali, Siswanto, menambahkan bahwa peserta Rakor diharapkan mendapatkan pemahaman tentang kedudukan hukum PSHT. 

Selain itu, Dwi juga memberi materi tentang penggunaan hak Merek PSHT Kelas 41, yang harus meminta ijin (lisensi) untuk menggunakan Merek PSHT Kelas 41. Penggunaan Merek PSHT Kelas 41 tanpa hak atau seijin pemegang hak merek dapat dicancam pidana selama 4-5 tahun dan/atau denda paling banyak 2 milyar rupiah.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 2
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 1