Kompak, Ketua Dewan dan Cabang SH Terate se-Jatim Tolak Nyawiji

May 2, 2025 - 02:56
May 3, 2025 - 10:50
 0  319
Kompak, Ketua Dewan dan Cabang SH Terate se-Jatim Tolak Nyawiji
Ketua Dewan dan Cabang se-Jatim Jawa Timur saat menyatakan sikap menolak terhadap kubu Mas Taufik yang berencana akan kembali islah dengan SH Terate Pusat Madiun (Foto: Humas SH Terate)

MADIUN - Puluhan ketua Dewan dan Cabang SH Terate se-Jawa Timur, kompak menolak isu rencana kubu Mas Taufik untuk 'nyawiji" atau kembali bersatu ke SH Terate Pusat Madiun.

Seruan itu, kompak disampaikan oleh perwakilan ketua dan dewan cabang di Padepokan Agung Jl.Merak No.10 dan 17 Kota Madiun, Jawa Timur, Kamis (01/05/2025) lewat tayangan video durasi bersama menit.

Menurut mereka, keluarga besar SH Terate menolak dengan tegas, usulan tersebut. Karena takut memicu persoalan di belakang hari.

"Penyataan sikap, menanggapi keinginan nyawiji, yang disampaikan oleh mas Taufik yang mengaku-ngaku sebagai ketua umum, maka dengan ini kami semua keluarga besar Persaudaraan Setia Hati Terate se-Jawa Timur menolak," tegasnya.

Kata mereka, satu, kepemimpinan yang sah adalah kepemimpinan Ketua Dewan pimpinan Kang Mas Isubiantoro, S.H dan ketua umum Drs.R Moerdjoko HW adalah satu-satunya yang sah.

"Adalah satu-satunya generasi penerus organisasi PSHT yang dirikan Tahun 1922 yang didikan oleh bapak Ki Hajar Hardjo Oetomo," paparnya.

Adapun yang menjadi alasan kuat adalah langkah SH Terate Pusat Madiun sudah melakukan perapatan luhur, yang diadakan pada Tahun 2021 dan menyatakan persoalan dengan Mas Taufik sudah dinyatakan selesai.

"Bahwa semua kaitan dengan permasalahan internal organisasi yang berkaitan dengan mas Taufik kami nyatakan sudah selesai," papar salah satu orator.

Dua, lanjutnya, legalitas sah PSHT adalah milik Pusat Madiun. Karena di data base sistem administrasi badan hukum Kemenkumham No. AHU.00012626.AH.01.07. TAHUN 2022 tertanggal 14 Februari 2022.

"Persaudaraan Setia Hati Terate yang beralamat di Jalan Merak No.10 dan 17 adalah dibawah kepemimpinan ketua pimpinan Dewan Pusat Kang Mas H.Issoebijantoro, S.H dan Kang Mas Ketua Umum Drs.R Moerdjoko HW," tegasnya.

Ketiga, berdasarkan surat keputusan Ketua Dewan Pusat SH Terate Pusat Madiun, saudara Mas Taufik dinyatakan dicabut keanggotaannya untuk selamanya .

"Kami menghimbau pemerintah dan aparat penegak hukum agar tidak memfasilitasi jika menggunakan dan mengatasnamakan PSHT tanpa seizin pemilik legalitas yang sah," tutupnya.(Tim Humas SH Terate Pusat)

What's Your Reaction?

Like Like 2
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0