Tim LHA Persaudaraan Setia Hati Terate : Hak Merek Kelas 41 Atas Nama H. Issoebijantoro, S.H.Diperpanjang hingga 2036 dan Tetap Sah
Tim LHA Persaudaraan Setia Hati Terate menegaskan hak merek kelas 41 atas nama H.Issoebijantoro, S.H. diperpanjang hingga 2036 dan tetap sah.
MADIUN — Masalah kepemilikan merek kelas 41 Persaudaraan Setia Hati Terate (SH Terate) masih berlanjut. Belakangan, pihak M. Taufik pada Selasa (8/9/2026) mengklaim secara resmi telah memegang sertifikat merek dari Kemenkumham RI dengan nomor pendaftaran IDM001503116.
Menanggapi klaim tersebut, Dipa Kurniyantoro, S.H., M.H. dari Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) Persaudaraan Setia Hati Terate, menegaskan bahwa hak merek kelas 41 yang terdaftar atas nama Issoebijantoro tetap milik Persaudaraan Setia Hati Terate Pusat Madiun dan telah diperpanjang masa berlakunya hingga tahun 2036.
“Hak merek kelas 41 milik Kangmas Issoebijantoro itu sudah kami perpanjang hingga 2036. Statusnya sudah berkekuatan hukum tetap dan inkrah. Jelas ditetapkan bahwa merek kelas 41 Persaudaraan Setia Hati Terate, baik berlogo maupun tanpa logo, sah milik Kangmas H.Issoebijantoro, S.H. dan tetap kami gunakan hingga saat ini,” ungkap Dipa di Padepokan Agung Madiun, Rabu (9/9/2026).
Dipa menambahkan, pihaknya juga telah mendaftarkan merek pada kelas yang sama dengan rincian yang lebih lengkap dan cermat dibandingkan pendaftaran sebelumnya.
Pihaknya mengakui telah terbit pendaftaran merek atas nama kelompok M. Taufik, namun menegaskan bahwa hal tersebut tidak serta-merta menggugurkan hak merek yang sebelumnya telah dimiliki Persaudaraan Setia Hati Terate Pusat Madiun.
“Kami akan tetap melakukan upaya hukum atas terbitnya merek kelas 41 milik pihak lain. Hal ini dianggap sebagai kejanggalan, karena dalam hak kekayaan intelektual berlaku asas first to file — siapa yang mendaftar pertama, dialah yang berhak. Kami sudah mendaftar lebih dulu dan juga memiliki putusan pengadilan yang sudah inkrah,” tegasnya.
“Kami adalah pemilik pertama kelas 41. Ketika Dirjen KI menerbitkan pendaftaran merek yang sama kepada pihak lain, itu merupakan perbuatan yang merugikan dan tidak adil bagi kami,” lanjut Dipa.
Berdasarkan hal tersebut, Tim LHA Persaudaraan Setia Hati Terate terus menempuh langkah hukum dan langkah organisasi, termasuk memperkuat konsolidasi dengan seluruh cabang, baik di dalam maupun luar negeri, untuk mempertahankan hak merek kelas 41 atas nama Kangmas H.Isooebijantoro, S.H.
Tim LHA juga mengimbau seluruh keluarga besar SH Terate di mana pun berada agar tidak merasa gelisah terkait klaim tersebut.
“Merek kelas 41 yang kami miliki tetap sah, tetap milik kita, dan tetap bisa digunakan. Mari kita tetap beraktivitas dan berlatih seperti biasa,” pungkas Dipa.
Humas Persaudaraan Setia Hati Terate
What's Your Reaction?
Like
1
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0