LHA SH Terate Pusat Madiun Tegas: Persoalan Organisasi Jangan Diselesaikan dengan Tekanan Massa
LHA SH Terate Pusat Madiun tanggapi aksi di Madiun: Padepokan Agung bukan tempat adu kekuatan massa. Klaim hak harus dibuktikan lewat hukum
MADIUN – Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) SH Terate Pusat Madiun menegaskan bahwa setiap persoalan organisasi harus diselesaikan melalui mekanisme organisasi dan hukum yang berlaku, bukan dengan tekanan massa maupun tindakan di lapangan.
Pernyataan tersebut disampaikan LHA SH Terate Pusat Madiun merespons pernyataan dan tuntutan pihak yang menggelar aksi di Madiun, Selasa (22/9/2026).
Dr. H. Agus Shali dari LHA SH Terate Pusat Madiun mengatakan, masing-masing pihak saat ini telah memiliki struktur dan kepengurusan organisasi, mulai tingkat pusat, cabang, ranting hingga rayon.
Karena itu, menurut dia, gagasan penyatuan atau nyawiji tidak semestinya kembali dikedepankan apabila tidak disertai mekanisme yang jelas serta kesepakatan dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan.
“Tidak perlu lagi membawa-bawa konsep nyawiji untuk mempertemukan atau mengubah kepengurusan yang sudah berjalan. Masing-masing sudah mempunyai kepengurusan. Hormati mekanisme organisasi masing-masing,” ujar Agus.
LHA: Persoalan Organisasi dan Hukum Harus Dipisahkan
LHA juga menyoroti pentingnya membedakan antara persoalan organisasi, persoalan hukum dan persoalan aset.
Menurut Agus, persoalan kepengurusan harus diselesaikan melalui mekanisme organisasi yang memang memiliki kewenangan. Sementara persoalan hukum harus ditempuh melalui jalur hukum.
Adapun apabila terdapat klaim mengenai kepemilikan atau penguasaan aset, termasuk Padepokan Agung, LHA meminta pihak yang mengklaim memiliki hak untuk membuktikannya melalui dokumen dan alat bukti dalam mekanisme hukum yang tersedia.
“Persoalan organisasi diselesaikan melalui mekanisme organisasi. Persoalan hukum diselesaikan melalui mekanisme hukum. Sementara persoalan mengenai kepemilikan atau penguasaan aset harus dibuktikan melalui dokumen, alat bukti dan mekanisme hukum yang tersedia,” tegasnya.
LHA menilai, proses mediasi juga harus memiliki tujuan dan mekanisme yang jelas. Mediasi, menurut mereka, tidak seharusnya hanya menjadi forum untuk mengulang perdebatan yang sama tanpa menghasilkan penyelesaian konkret.
Tegas: Aksi Massa Bukan Sarana Menentukan Kepengurusan
LHA SH Terate Pusat Madiun menyatakan menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum sepanjang dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Namun, hak menyampaikan aspirasi tersebut, menurut LHA, tidak dapat dijadikan dasar untuk menentukan siapa yang berhak atas suatu organisasi, kepengurusan maupun aset.
Agus menegaskan, pergantian ketua umum, perubahan kepengurusan maupun pengambilan keputusan organisasi harus dilakukan melalui forum dan mekanisme yang memang memiliki kewenangan.
Dengan demikian, aksi penyampaian pendapat tidak serta-merta memberikan kewenangan kepada massa untuk mengubah kepengurusan organisasi.
“Padepokan Agung bukan tempat untuk membuktikan siapa yang paling kuat. Kalau ada pihak yang merasa memiliki hak atas kepengurusan atau penguasaan Padepokan Agung, silakan dibuktikan melalui dokumen dan alat bukti pada mekanisme hukum yang tersedia,” kata Agus.
LHA Ingatkan Potensi Konflik di Lapangan
LHA juga mengingatkan seluruh pihak agar tidak melakukan tindakan yang berpotensi menimbulkan benturan.
Menurut LHA, tekanan, intimidasi maupun upaya memasuki suatu tempat secara paksa justru berpotensi memperbesar konflik dan mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat.
Karena itu, LHA menegaskan bahwa penyelesaian persoalan tidak boleh bergeser menjadi adu kekuatan massa.
“Bukan dengan membawa massa. Bukan dengan membuka gerbang secara paksa. Bukan dengan tekanan di lapangan,” tegas Agus.
Tetap Buka Ruang Perdamaian
Meski mengambil sikap tegas, LHA SH Terate Pusat Madiun menyatakan tidak menutup pintu terhadap penyelesaian secara damai.
Namun, perdamaian yang dimaksud harus menghasilkan penyelesaian yang konkret, terukur dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak.
“Kami tidak menolak penyelesaian damai. Tetapi perdamaian tidak boleh menjadi alasan untuk mengulang perdebatan yang sama tanpa kepastian,” ujar Agus.
Ia kembali menekankan bahwa masing-masing pihak telah memiliki kepengurusan dan mekanisme organisasi masing-masing.
“Jika ada persoalan organisasi, selesaikan melalui mekanisme organisasi. Jika ada persoalan hukum, tempuh jalur hukum. Jika ada klaim mengenai kepemilikan atau penguasaan aset, buktikan melalui pengadilan,” lanjutnya.
LHA SH Terate Pusat Madiun selanjutnya mengajak seluruh pihak, termasuk peserta aksi dan masyarakat, menjaga keamanan dan kondusivitas Kota Madiun.
Menurut LHA, perbedaan pandangan mengenai organisasi merupakan persoalan yang harus diselesaikan melalui mekanisme yang sah. Sementara setiap tindakan di lapangan harus tetap mengedepankan hukum, ketertiban umum dan keselamatan seluruh warga. Esaputra.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0