Sidang Sengketa Legalitas PSHT di PN Bale Bandung Ditunda, Agenda Putusan Digelar 4 Mei 2026
Sidang perkara Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) di Pengadilan Negeri Bale Bandung dengan nomor perkara 292/Pdt.G/2025/PN Blb pada Senin (27/4/2026) ditunda. Persidangan selanjutnya dijadwalkan kembali pada 4 Mei 2026 dengan agenda putusan.
ditunda. Persidangan selanjutnya dijadwalkan kembali pada 4 Mei 2026 dengan agenda putusan.
Perkara tersebut berkaitan dengan uji keabsahan akta notaris tentang pendirian perkumpulan hingga tercatat dalam sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Republik Indonesia. Akta tersebut dibuat dan didaftarkan oleh para tergugat.
Dalam gugatan itu, dipersoalkan dugaan tidak dilengkapinya surat keterangan domisili organisasi PSHT sebagai salah satu syarat administratif mendasar. Karena itu, persoalan tersebut kini diuji melalui jalur hukum di meja hijau.
H. ETAR mengimbau seluruh warga PSHT agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi. Ia juga meminta seluruh anggota menghormati proses hukum yang sedang berjalan hingga putusan resmi dibacakan majelis hakim.
“Kita tunggu sidang berikutnya pada 4 Mei 2026 dengan agenda putusan. Semua pihak diharapkan tetap menjaga kondusivitas,” ujarnya.
Sementara itu, NASIHIN menegaskan bahwa seluruh warga PSHT perlu memahami persoalan organisasi secara utuh berdasarkan fakta hukum, bukan opini yang berkembang di tengah masyarakat.
Menurutnya, pihaknya telah mencermati berbagai dokumen yang berkaitan dengan sengketa kepengurusan organisasi perguruan pencak silat tersebut.
Ia menjelaskan, di bawah kepemimpinan Drs. H. R. Moerdjoko, PSHT disebut memiliki sejumlah landasan hukum, antara lain sertifikat merek terdaftar, keputusan Majelis Luhur PSHT, berita acara Rakornas, akta pendirian perkumpulan, putusan Peninjauan Kembali terkait merek PSHT, hingga surat keterangan domisili resmi organisasi.
Selain itu, Majelis Luhur PSHT tahun 2026 juga disebut kembali menetapkan Drs. H. R. Moerdjoko sebagai Ketua Umum masa bakti 2026–2031.
“Dengan dasar tersebut, legalitas organisasi, kepemimpinan, dan merek PSHT berada pada posisi yang sah dan kuat secara hukum,” tegas NASIHIN.
Pihaknya menambahkan, setiap tindakan yang tidak didasarkan pada domisili serta legalitas resmi organisasi berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0