Gugatan Kangmas Moerdjoko di PTUN Jakarta, Kuasa Hukum Tegaskan Upaya Luruskan Kekeliruan Administrasi PSHT

Kuasa hukum Moerdjoko tegaskan gugatan PTUN untuk luruskan dugaan kesalahan administrasi badan hukum PSHT.

Dec 6, 2025 - 19:28
 0
Gugatan Kangmas Moerdjoko di PTUN Jakarta, Kuasa Hukum Tegaskan Upaya Luruskan Kekeliruan Administrasi PSHT
Kuasa hukum Moerdjoko tegaskan gugatan PTUN untuk luruskan dugaan kesalahan administrasi badan hukum PSHT.

JAKARTA — Persidangan perkara nomor 321 di PTUN Jakarta kembali digelar dengan agenda pemeriksaan alat bukti.

Penggugat, Kangmas H. Moerdjoko dan Kangmas Tono Suhariyanto, hadir melalui tim kuasa hukum mereka untuk menegaskan bahwa gugatan ini merupakan langkah hukum yang dianggap penting guna meluruskan dugaan kesalahan administratif terkait badan hukum Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT).

Dari pihak Tergugat, Kementerian Hukum dan HAM RI menghadirkan perwakilan bagian hukum.

Sementara pihak intervensi juga menyertakan representasi PSHT versi lain yang berkepentingan terhadap perkara tersebut. 

Sidang sempat ditunda setelah terjadi kekeliruan teknis dalam pengunggahan dokumen oleh kuasa Penggugat. Majelis hakim mempersilakan perbaikan sebelum sidang dilanjutkan.

Kuasa hukum PSHT versi intervensi sebelumnya menyatakan kepada media bahwa pencabutan badan hukum Kangmas Moerdjoko telah berlaku sejak 1 Juli 2025. 

Namun, pihak Penggugat menilai pernyataan tersebut justru menunjukkan inti persoalan. 

Mereka menegaskan bahwa pencabutan tersebut diduga dilakukan tanpa prosedur administrasi yang benar, tanpa membuka ruang keberatan, dan tanpa mempertimbangkan legalitas yang sebelumnya sah.

Salah satu kuasa hukum Kangmas Moerdjoko, Kangmas Bambang Eko Nugroho, S.H., M.H, menegaskan bahwa gugatan ini bukan soal perebutan organisasi, tetapi menyangkut keabsahan tindakan administrasi negara yang dinilai merugikan hak hukum kliennya. 

Ia menekankan bahwa langkah hukum ini dilakukan sebagai bentuk komitmen menjaga marwah organisasi PSHT dan memastikan negara tidak salah menerbitkan keputusan administrasi.

“Ini bukan soal menang atau kalah di meja hijau, tetapi soal memastikan setiap tindakan pemerintah sesuai prosedur,” ujarnya.

Penggugat menilai bahwa gugatan yang diajukan merupakan mekanisme konstitusional untuk menjamin keputusan pejabat tata usaha negara dikeluarkan secara sah, objektif, dan tidak diskriminatif. 

Menurut kuasa hukum, masyarakat wajar bertanya dan mencari keadilan melalui jalur hukum ketika muncul dugaan kekeliruan administratif.

“Jika ada pihak yang mempertanyakan mengapa gugatan terus dilakukan, jawabannya sederhana: karena ada hak yang harus diperjuangkan,” ucap salah satu kuasa hukum kepada awak media.

Tim hukum juga menyinggung maraknya spekulasi mengenai sosok di balik gejolak internal PSHT. 

Mereka menyebut isu tersebut tidak membantu penyelesaian sengketa karena justru mengaburkan substansi persoalan utama, yakni keabsahan administrasi negara.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada agenda berikutnya setelah proses perbaikan unggahan alat bukti dari pihak Penggugat dinyatakan lengkap.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 1
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0