SIDANG PERDANA GUGATAN BADAN HUKUM PSHT DI PTUN JAKARTA MENGGUGAT HAK KONSTITUSIONAL WARGA NEGARA

Oct 30, 2025 - 21:07
 0
SIDANG PERDANA GUGATAN BADAN HUKUM PSHT DI PTUN JAKARTA MENGGUGAT HAK KONSTITUSIONAL WARGA NEGARA

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menggelar sidang perdana gugatan perbuatan melawan hukum antara Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) melawan Menteri Hukum Republik Indonesia di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Rabu (29/10/2025).

 

“Gugatan diajukan dengan alasan Menteri Hukum RI membatalkan pendirian Badan Hukum PSHT Nomor AHU-0001626.AH.01.07 Tahun 2022 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum PSHT”, ujar kuasa hukum dari Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA), KRAT. T. Priyanggo Trisaputro JS., S.H., M.H.

 

Priyonggo menilai, pembatalan pendirian Badan Hukum PSHT Nomor AHU-0001626.AH.01.07 Tahun 2022 bertentangan dengan hukum dan merugikan hak konstitusional organisasi PSHT.

 

Dia menyatakan, pembatalan Badan Hukum PSHT Nomor AHU-0001626.AH.01.07 Tahun 2022 oleh Menteri Hukum RI cacat hukum dan menyalahi asas pemerintahan yang baik (good governance). Objek gugatan tata usaha negara itu adalah Keputusan Menteri Hukum RI Nomor AHU-06.AH.01.43 Tahun 2025 tertanggal 1 Juli 2025, yang membatalkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0001626.AH.01.07 Tahun 2022.

 

“Tindakan Menteri Hukum RI yang membatalkan pengesahan Badan Hukum PSHT Nomor AHU-0001626.AH.01.07 Tahun 2022 jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan”, ujar kuasa hukum Priyanggo yang biasa disapa Angga.

 

Angga menegaskan, tidak ada satu pun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap baik dari tingkat PTUN Jakarta, PT. TUN, maupun Mahkamah Agung yang menyatakan Badan Hukum PSHT Nomor AHU-0001626.AH.01.07 Tahun 2022 batal. Selain itu, juga tidak ada putusan pengadilan yang memerintahkan membatalkan Badan Hukum PSHT itu. Oleh karena itu, lanjutnya, Keputusan Menteri Hukum RI itu tidak memiliki dasar yuridis yang sah.

 

“Gugatan ini demi menegakkan keadilan dan memastikan hak konstitusional warga negara untuk berserikat dan berkumpul tetap dihormati Negara”, tandasnya.

 

Sidang perdana dengan agenda pembacaan gugatan oleh Pemohon itu digelar melalui sistem e-Court PTUN Jakarta. Sidang perdana itu dihadiri Tim Kuasa Hukum dari LHA PSHT dan perwakilan pihak Tergugat (Menteri Hukum RI).

DS

 

What's Your Reaction?

Like Like 2
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0